Perjanjian Stokis
PERJANJIAN KERJASAMA MASTER
STOCKIST
ANTARA PT. Sukseslah DENGAN ........................................................... |
|||||
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ............. tanggal ........,
................. 201.... oleh dan antara pihak-pihak yang bertanda tangan
dibawah ini :
|
|||||
1.
|
PIHAK PERTAMA :
|
||||
Nama
|
:
|
SAEPUDIN
|
|||
(Bertindak untuk kepentingan serta atas nama)
|
|||||
PT. Sukses Indonesia
|
|||||
No. KTP
|
674030203810003
|
||||
Jabatan
|
:
|
Direktur Utama & CEO PT. Sukseslah
|
|||
Alamat
|
:
|
Buah Batu Regency
|
|||
Bandung
|
|||||
Selanjutnya disebut pihak pertama,
|
|||||
2.
|
PIHAK KEDUA :
|
||||
Nama
|
:
|
||||
No.KTP
|
:
|
||||
No.Telp/HP
|
:
|
||||
Alamat
|
:
|
||||
Selanjutnya disebut pihak kedua,
|
|||||
Kedua belah pihak telah sepakat untuk kerjasama dalam hal memberikan
pelayanan kepada Mitra usaha PT. SUKSES INDONESIA di wilayah masing-masing
dengan kesepakatan terlampir.
|
|||||
Bandung, ......, .....................
2013
|
|||||
PIHAK PERTAMA,
|
PIHAK KEDUA,
|
||||
SAEPUDIN
|
........................................
|
||||
Dirut & CEO PT. Sukseslah
|
........................................
|
||||
Adapun syarat menjadi
Master Stockist / Sub Stockist PT. Sukseslah adalah sebagai berikut :
|
Pasal 1
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEWAJIBAN PARA PIHAK
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1.
|
PIHAK PERTAMA wajib
melakukan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1.1.
|
Memberikan konsep dan
nasihat untuk penataan tata-ruang maupun penampilan Master Stockist / Sub
Stockist berdasarkan standar Kantor PT. Sukseslah .
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1.2.
|
Melakukan kunjungan
secara berkala dan berkesinambungan untuk mengontrol jalannya usaha Master Stockist
/ Sub Stockist.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1.3.
|
Memberikan Sistem
Training dan Pelatihan mitra usaha PT. Sukseslah kepada Pengelola Master Stockist / Sub
Stockist.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1.4.
|
Menyediakan Spanduk,
Banner, sebagai dekorasi promosi bisnis di kantor Master Stockist / Sub Stockist.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.1.5.
|
Menanggung ongkos
pengiriman produk ke Master Stockist.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.
|
PIHAK KEDUA wajib
melakukan hal-hal sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.1.
|
Sudah terdaftar
menjadi mitra usaha PT. Sukseslah Minimal 3 Hak Usaha (HU) di Program
Gold.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.2.
|
Khusus untuk Master
Stockist, Menyediakan Tempat (milik sendiri atau sewa minimal 2 tahun) dan
perangkat kerasnya minimal sbb:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Sarana Listrik,
Air
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Memiliki fasilitas
Telepon, Fax, Komputer (internet).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Mempunyai ruang pertemuan
dengan kapasitas minimal 30 orang lengkap dengan Kursi, white board, sound
system, dan In focus.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Mempunyai ruangan
tempat penyimpanan Stok Produk.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.3.
|
Menyetor sejumlah Uang
untuk stok awal paket produk dan pin sebanyak :
A.MASTER STOKIS
B.SUB STOKIS
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keterangan
:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
·
Wilayah I : ( Sulsel, Sulbar,Sultra, Sulteng, Gorontalo, Sulut, Maluku,Papua NTT)
·
Wilayah II : ( Pulau Jawa,Sumatra, Bali, NTB )
·
Wilayah III : ( Kalsel, Kalbar,Kaltime,Kalteng)
·
Wilayah IV : ( Luar Negeri )
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.4.
|
Mempertahankan
keaslian, keutuhan kemasan maupun isi dari produk-produk PT. Graha Waskitha
Indonesia, serta memperhatikan waktu kadaluarsa/Exp produk.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.5.
|
Tidak menjual
produk-produk atau menjalankan bisnis lain nya di luar PT. Sukseslah .
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.6.
|
Wajib menjual paket
produk HU dengan harga Distributor kepada Mitra Usaha PT. Graha Waskitha
Indonesia dan menjual Produk PT. Sukseslah dengan harga Konsumen kepada Non-Mitra Usaha PT.
Graha Waskitha Indonesia.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.7.
|
Khusus Master
Stockist, Wajib melayani Mitra Usaha PT. Sukses
Indonesia yang akan membuka Sub Stockist (SS).
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.8.
|
Memberikan informasi
dan bertanggung jawab terhadap pendaftaran HU yang baru.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.9.
|
Melakukan pengembangan
pasar, OPP minimal sekali seminggu dan Grand OPP minimal sekali sebulan di
wilayahnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.2.10.
|
Tunduk dan patuh
terhadap peraturan dan kode etik perusahaan serta turut berpartisipasi dalam
acara-acara pengembangan omzet perusahaan tanpa terkecuali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2
|
|||||||||||||||||||||||
HAK - HAK KEDUA BELAH
PIHAK
|
|||||||||||||||||||||||
2.1.
|
PIHAK KEDUA akan
menerima Fee dari PIHAK PERTAMA setiap melakukan penjualan Paket produk
HU/Voucher RO dan PIN sebesar :
| ||||||||||||||||||||||
Fee akan diberikan
setelah di jumlahkan setiap akhir bulannya.
|
|||||||||||||||||||||||
2.2.
|
PIHAK KEDUA berhak
menikmati keuntungan sebagai Mitra Usaha PT. Sukseslah , yang tercantum dalam Marketing Plan
serta berhak mendapatkan Rp.1.000/Voucher Repeat Order (Max. Rp. 10.000
yang dibagi ke setiap Master Stockist) dari Postingan RO sebagai Master
Stockist, dan Rp.500/Voucher Repeat Order (Max. Rp. 10.000 yang dibagi
ke setiap Sub Stockist) dari Postingan RO sebagai Sub Stockist secara
Nasional dengan Syarat, Minimal order Master Stockist 200 Voucher RO/bulan
dan Sub Stockist 60 Voucer RO/bulan di Program Creative Marketing.
|
||||||||||||||||||||||
2.3.
|
PIHAK PERTAMA berhak
memberi teguran ataupun sanksi baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA
apabila, PIHAK KEDUA melakukan kesalahan melanggar peraturan dan kode etik PT. Sukseslah .
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 3
|
|||||||||||||||||||||||
SANKSI
|
|||||||||||||||||||||||
3.1.
|
Apabila PIHAK KEDUA
selaku pemilik Master Stockist/ Sub Stockist, melanggar pasal 1 dan 2,dan
maka akan di kenakan sanksi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||
a.
|
Sanksi pertama adalah
teguran.
|
||||||||||||||||||||||
b.
|
Sanksi kedua adalah
pencabutan hak-hak sebagai Master Stockist / Sub Stockist.
|
||||||||||||||||||||||
3.2.
|
Jika PIHAK KEDUA
menyalahi pasal 3 ayat 1 maka seluruh kerugian yang timbul akibat dari
kelalaianya tersebut, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA
serta perusahaan tidak akan bertanggung jawab.
|
||||||||||||||||||||||
3.3.
|
Setiap Master Stockist
tidak boleh melayani pembelanjaan di wilayah lain yang sudah ada Master
Stockist, pelayanan bisa dilakukan apabila di wilayah itu tidak ada Master
Stockistnya.
|
||||||||||||||||||||||
3.4.
|
Apabila ada Master
Stockist yang melanggar pasal 3 ayat 3 maka dikenakan sanksi seperti yang
tertera dipasal 3 ayat 1.
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 4
|
|||||||||||||||||||||||
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
|
|||||||||||||||||||||||
4.1.
|
Apabila dikemudian
hari PIHAK KEDUA mau mengundurkan diri sebagai Master Stockist/ Sub Stockist,
maka PIHAK PERTAMA akan mengembalikan dana Master Stockist / Sub Stockist
sebesar 100% sesuai dengan jumlah paket produk HU dan PIN yang masih tersisa.
Surat Pengajuan Pengunduran Diri sebagai Master stockis / Sub Stockist
berlaku setelah 3 bulan terdaftar. Produk yang telah rusak diluar
tanggungjawab PIHAK PERTAMA dan PT. GRAHA WASKITHA INDONESIA.
|
||||||||||||||||||||||
4.2.
|
PIHAK PERTAMA akan
memproses pengembalian dana Master Stockist / Sub Stockist yang akan
direalisasikan setelah 2 bulan menerima surat pengunduran diri bersama
pengembalian paket produk HU dan PIN yang masih utuh dilakukan oleh PIHAK
KEDUA. Dalam hal ini biaya pengiriman pengembalian produk di bebankan kepada
PIHAK KEDUA.
|
||||||||||||||||||||||
4.3.
|
PIHAK PERTAMA berhak
untuk mengevaluasi kinerja PIHAK KEDUA selaku pengelola Master Stockist / Sub
Stockist, serta berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak apabila
dianggap perlu.
|
||||||||||||||||||||||
4.4.
|
Kesepakatan kerja sama
antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini akan dievaluasi setiap 6 bulan
sekali, sesuai kebutuhan.
|
||||||||||||||||||||||
4.5.
|
Segala permasalahan
yang terjadi selama waktu pelaksanaan kesepakatan kerja, yang tidak/belum
tercantum di dalam surat perjanjian akan selalu diselesaikan secara bijaksana
dalam mekanisme musyawarah dan kekeluargaan.
|
||||||||||||||||||||||
Pasal 5
|
|||||||||||||||||||||||
PENUTUP
|
|||||||||||||||||||||||
Demikianlah surat
perjajian ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur
paksaan dari pihak manapun dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
|
|||||||||||||||||||||||
Hal-hal yang belum di
atur di surat perjajian ini akan di atur di kemudian hari tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya dan sah menurut hukum.
|
|||||||||||||||||||||||
Tidak ada komentar:
Posting Komentar