Translate

Sabtu, 03 Mei 2014

Peraturan Stokis

Perjanjian Stokis

PERJANJIAN KERJASAMA MASTER STOCKIST
ANTARA
PT.
Sukseslah
DENGAN
........................................................... 

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, ............. tanggal ........, ................. 201.... oleh dan antara pihak-pihak yang bertanda tangan dibawah ini :

1.
PIHAK PERTAMA :



Nama
:
SAEPUDIN





(Bertindak untuk kepentingan serta atas nama) 





PT. Sukses Indonesia



No. KTP

 674030203810003



Jabatan
:
Direktur Utama & CEO PT. Sukseslah



Alamat
:
Buah Batu Regency





Bandung



Selanjutnya disebut pihak pertama,

2.
PIHAK KEDUA :



Nama
:




No.KTP
:




No.Telp/HP
:




Alamat
:




Selanjutnya disebut pihak kedua,
Kedua belah pihak telah sepakat untuk kerjasama dalam hal memberikan pelayanan kepada Mitra usaha PT. SUKSES INDONESIA di wilayah masing-masing dengan kesepakatan terlampir.   












Bandung, ......, ..................... 2013



PIHAK PERTAMA,

PIHAK KEDUA,








SAEPUDIN

........................................
Dirut & CEO PT. Sukseslah
........................................







Adapun syarat menjadi Master Stockist / Sub Stockist PT.  Sukseslah  adalah sebagai berikut :

Pasal 1
KEWAJIBAN PARA PIHAK
1.1.
PIHAK PERTAMA wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.1.1.
Memberikan konsep dan nasihat untuk penataan tata-ruang maupun penampilan Master Stockist / Sub Stockist berdasarkan standar Kantor  PT.  Sukseslah .

1.1.2.
Melakukan kunjungan secara berkala dan berkesinambungan untuk mengontrol jalannya usaha Master Stockist / Sub Stockist.

1.1.3.
Memberikan Sistem Training dan Pelatihan mitra usaha  PT.  Sukseslah  kepada Pengelola Master Stockist / Sub Stockist.

1.1.4.
Menyediakan Spanduk, Banner, sebagai dekorasi promosi bisnis di kantor Master Stockist / Sub Stockist.

1.1.5.
Menanggung ongkos pengiriman produk ke Master Stockist.
1.2.
PIHAK KEDUA wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.2.1.
Sudah terdaftar menjadi mitra usaha  PT.  Sukseslah   Minimal 3 Hak Usaha (HU) di Program Gold.  

1.2.2.
Khusus untuk Master Stockist, Menyediakan Tempat (milik sendiri atau sewa minimal 2 tahun) dan perangkat kerasnya minimal sbb:


a.
Sarana Listrik, Air    


b.
Memiliki fasilitas Telepon, Fax, Komputer (internet).    


c.
Mempunyai ruang pertemuan dengan kapasitas minimal 30 orang lengkap dengan Kursi, white board, sound system, dan In focus.   


d.
Mempunyai ruangan tempat penyimpanan Stok Produk.    

1.2.3.
Menyetor sejumlah Uang untuk stok awal paket produk dan pin sebanyak :

A.MASTER STOKIS


No

MASTER STOKIS
WILAYAH I
MASTER STOKIS
WILAYAH II
MASTER STOKIS
WILAYAH III
MASTER STOKIS
WILAYAH IV
1
Paket Pratama
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
2
Paket Utama
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
3
Paket Platinum
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
4
RO
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.

B.SUB STOKIS


No

MASTER STOKIS
WILAYAH I
MASTER STOKIS
WILAYAH II
MASTER STOKIS
WILAYAH III
MASTER STOKIS
WILAYAH IV
1
Paket Pratama
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
2
Paket Utama
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
3
Paket Platinum
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.
4
RO
Rp.
Rp.
Rp.
Rp.



Keterangan :   


·         Wilayah I   : ( Sulsel, Sulbar,Sultra, Sulteng, Gorontalo, Sulut, Maluku,Papua NTT)
·         Wilayah II  : (  Pulau Jawa,Sumatra, Bali, NTB )
·         Wilayah III : ( Kalsel, Kalbar,Kaltime,Kalteng)
·         Wilayah IV : ( Luar Negeri )

1.2.4.
Mempertahankan keaslian, keutuhan kemasan maupun isi dari produk-produk PT. Graha Waskitha Indonesia, serta memperhatikan waktu kadaluarsa/Exp produk.

1.2.5.
Tidak menjual produk-produk atau menjalankan bisnis lain nya di luar  PT.  Sukseslah .

1.2.6.
Wajib menjual paket produk HU dengan harga Distributor kepada Mitra Usaha PT. Graha Waskitha Indonesia dan menjual Produk  PT.  Sukseslah dengan harga Konsumen kepada Non-Mitra Usaha PT. Graha Waskitha Indonesia.

1.2.7.
Khusus Master Stockist, Wajib melayani Mitra Usaha  PT. Sukses  Indonesia yang akan membuka Sub Stockist (SS).

1.2.8.
Memberikan informasi dan bertanggung jawab terhadap pendaftaran HU yang baru.

1.2.9.
Melakukan pengembangan pasar, OPP minimal sekali seminggu dan Grand OPP minimal sekali sebulan di wilayahnya.

1.2.10.
Tunduk dan patuh terhadap peraturan dan kode etik perusahaan serta turut berpartisipasi dalam acara-acara pengembangan omzet perusahaan tanpa terkecuali.
Pasal 2
HAK - HAK KEDUA BELAH PIHAK
2.1.
PIHAK KEDUA akan menerima Fee dari PIHAK PERTAMA setiap melakukan penjualan Paket produk HU/Voucher RO dan PIN sebesar :


No
PAKET
STOKIST CENTER
SUB STOKIS
1
Paket Pratama
Rp.0/Pin
Rp.0/Pin
2
Paket Utama
Rp.0/Pin
Rp.0/Pin
3
Paket Platinum
Rp.0/Pin
Rp.,/Pin
4
RO
Rp.0/Pin
Rp./Pin


Fee akan diberikan setelah di jumlahkan setiap akhir bulannya. 
2.2.
PIHAK KEDUA berhak menikmati keuntungan sebagai Mitra Usaha  PT.  Sukseslah  , yang tercantum dalam Marketing Plan serta berhak mendapatkan Rp.1.000/Voucher Repeat Order  (Max. Rp. 10.000 yang dibagi ke setiap Master Stockist) dari Postingan RO sebagai Master Stockist,  dan Rp.500/Voucher Repeat Order (Max. Rp. 10.000 yang dibagi ke setiap Sub Stockist) dari Postingan RO sebagai Sub Stockist secara Nasional dengan Syarat, Minimal order Master Stockist 200 Voucher RO/bulan dan Sub Stockist 60 Voucer RO/bulan di Program Creative Marketing.
2.3.
PIHAK PERTAMA berhak memberi teguran ataupun sanksi baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA apabila, PIHAK KEDUA melakukan kesalahan melanggar peraturan dan kode etik  PT.  Sukseslah .    




Pasal 3
SANKSI
3.1.
Apabila PIHAK KEDUA selaku pemilik Master Stockist/ Sub Stockist, melanggar pasal 1 dan 2,dan maka akan di kenakan sanksi sebagai berikut :

a.
Sanksi pertama adalah teguran.

b.
Sanksi kedua adalah pencabutan hak-hak sebagai Master Stockist / Sub Stockist.
3.2.
Jika PIHAK KEDUA menyalahi pasal 3 ayat 1 maka seluruh kerugian yang timbul akibat dari kelalaianya tersebut, menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA serta perusahaan tidak akan bertanggung jawab.
3.3.
Setiap Master Stockist tidak boleh melayani pembelanjaan di wilayah lain yang sudah ada Master Stockist, pelayanan bisa dilakukan apabila di wilayah itu tidak ada Master Stockistnya.
3.4.
Apabila ada Master Stockist yang melanggar pasal 3 ayat 3 maka dikenakan sanksi seperti yang tertera dipasal 3 ayat 1.





Pasal 4
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
4.1.
Apabila dikemudian hari PIHAK KEDUA mau mengundurkan diri sebagai Master Stockist/ Sub Stockist, maka PIHAK PERTAMA akan mengembalikan dana Master Stockist / Sub Stockist sebesar 100% sesuai dengan jumlah paket produk HU dan PIN yang masih tersisa. Surat Pengajuan Pengunduran Diri sebagai Master stockis / Sub Stockist berlaku setelah 3 bulan terdaftar. Produk yang telah rusak diluar tanggungjawab PIHAK PERTAMA dan PT. GRAHA WASKITHA INDONESIA.
4.2.
PIHAK PERTAMA akan memproses pengembalian dana Master Stockist / Sub Stockist yang akan direalisasikan setelah 2 bulan menerima surat pengunduran diri bersama pengembalian paket produk HU dan PIN yang masih utuh dilakukan oleh PIHAK KEDUA. Dalam hal ini biaya pengiriman pengembalian produk di bebankan kepada PIHAK KEDUA.
4.3.
PIHAK PERTAMA berhak untuk mengevaluasi kinerja PIHAK KEDUA selaku pengelola Master Stockist / Sub Stockist, serta berhak membatalkan perjanjian ini secara sepihak apabila dianggap perlu.
4.4.
Kesepakatan kerja sama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini akan dievaluasi setiap 6 bulan sekali, sesuai kebutuhan.
4.5.
Segala permasalahan yang terjadi selama waktu pelaksanaan kesepakatan kerja, yang tidak/belum tercantum di dalam surat perjanjian akan selalu diselesaikan secara bijaksana dalam mekanisme musyawarah dan kekeluargaan.





Pasal 5
PENUTUP
Demikianlah surat perjajian ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Hal-hal yang belum di atur di surat perjajian ini akan di atur di kemudian hari tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dan sah menurut hukum.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar