KODE ETIK
Kode etik Keanggotaan
SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI MEMBER SI
PT. Sukseslah Indonesia
Kode Etik dan Peraturan MEMBER Sukseslah ini adalah ketentuan yang mengatur prinsip-prinsip tertentu, antara lain berisi hak, tugas tanggung jawab dan kewajiban para MEMBER Sukseslah yang wajib digunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugas usahanya.
Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara PT. Sukseslah Indoneisa sebagai perusahaan dengan MEMBER Sukseslah, serta menegaskan kembali hubungan antara MEMBER Sukseslah demi meningkatkan kerukunan hubungan. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan MEMBER Sukseslah ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia bagi MEMBER Sukseslah berdasarkan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah.
Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah, PT. Sukseslah Indonesia memiliki hak tunggal dan mutlak mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Peraturan-peraturan ini.
Beberapa point penting dalam kode etik ini:
1. Sukseslah Indonesia dalam naskah ini merujuk kepada PT Sukseslah Indonesia, selanjutnya disebut " Sukseslah ".
2. MEMBER Sukseslah adalah seorang yang diperkenalkan kepada produk Sukseslah dan menjadi seorang MEMBER Sukseslah. Member telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk membeli fasilitas sebagai member Sukseslah sesuai harga yang ditetapkan oleh Sukseslah. Jual beli ini bersifat jual beli putus dan tidak ada jaminan Refund dikarenakan member telah resmi memiliki semua fasilitas member yang diberikan oleh Sukseslah. KLAIM MONEY BACK GUARANTEE / GARANSI DISKON bisa diajukan jika member tidak mendapatkan fasilitas diskon dari merchants yang secara resmi telah di umumkan di web Sukseslah:
- Memiliki kartu member Sukseslah Card yang masih berlaku saat transaksi.
- Memiliki bukti transaksi.
- Menunjukkan nama kasir yang melayani transaksi.
- Klaim diajukan (baik secara lisan maupun tertulis) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal transaksi.
- Penggantian klaim diskon besarnya sama dengan besar diskon yang seharusnya diperoleh dari merchant dan dibayar dalam bentuk uang tunai oleh Sukseslah dimana sebagai penyalur atau perantara penggantian dari pihak CARD CONNECTION INTERNATIONAL.
3. Para MEMBER Sukseslah yang mau ikut memasarkan produk Sukseslah akan menerima komisi yang telah ditetapkan oleh program pemasaran produk Sukseslah, dan status mereka adalah usahawan mandiri, yang menjalankan bisnis ini secara bebas dan tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan, keagenan atau hubungan-hubungan serupa dengan Sukseslah.
4. Garis Sponsorisasi (Line of Sponsorship) adalah garis dengan urutan naik, meliputi Sponsor dari seorang MEMBER Indonesia (Up line), Sponsornya sponsor, dan seterusnya sampai berakhir pada Sukseslah.
5. Komisi Member adalah pembayaran uang setiap hari oleh Sukseslah kepada MEMBER Sukseslah yang besarnya ditentukan oleh nilai penjualan produk yang dilakukan oleh MEMBER SI bersangkutan sesuai dengan skala persentase bonus yang dijelaskan dalam Rencana Pemasaran dan Penjualan SI. Tidak ada bonus yang didapatkan tanpa adanya penjualan produk. Sistem bonus member bisa berubah-ubah menyesuaikan kondisi pasar dan persaingan bisnis dan merupakan hak dari Sukseslah untuk merubahnya dengan pemberitahuan sebelumnya.
6. Limit pentransferan bonus member adalah Rp. 50.000,- (untuk cash)), jumlah limit ini adalah jumlah yang masuk kepada rekening/no HP member setelah dipotong biaya transfer.
7. Biaya transfer bonus cash adalah Rp. 5.000,-
8. Bonus member yang belum mencapai limit transfer (Rp. 55.000 untuk bonus cash jika termasuk pemotongan biaya transfer,Akan tetapi bonus yg ada di akun anda bisa digunakan untuk pembelian produk2 di Sukseslah , Karna komisi tersebut sepenuhnya sudah menjadi hak member, dan akan segera dikirim kepada member jika member Sukseslah.minta untuk di tenasfer dengan syarat minimal(55.000,-)
9. Diberitahukan Kepada Semua Member, dari Awal Sukseslah Menetapkan Bonus perdetik Dengan Skema "POSTING HDETIK INI MAKA BONUS LANGSUNG AMSUK DI AKUN ANDA DAN DI HP ANDA, Dan bisa langsung digunakan pada hari itu juga.
BAGIAN I
OTORISASI MENJADI MEMBER Sukseslah
Peraturan I-1
(a) Untuk menjadi MEMBER Sukseslah, setiap Pemohon (calon MEMBER) harus di sponsori oleh seorang MEMBER Sukseslah lainnya yang telah resmi terdaftar, dan harus mengisi dengan lengkap dan benar Formulir Aplikasi MEMBER Sukseslah yang ada di www. Sukseslahcom.
(b) Kesempatan untuk menjadi MEMBER Sukseslah adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama, serta pandangan politik.
Peraturan I-2
(a) Untuk menjadi seorang MEMBER Sukseslah, setiap Pemohon hanya dipersyaratkan untuk membeli kartu aktivasi dari Sukseslah, kemudian melakukan aktifasi membership Sukseslah.
(b) Hanya satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon MEMBER Sukseslah, yaitu membeli paket kartu aktivasi yang sudah di tentukan oleh PT.Sukseslah Indonesi . Baik calon Pemohon maupun MEMBER yang sudah terdaftar tidak diwajibkan untuk:
1. Membeli produk dalam jumlah tertentu;
2. Memiliki tingkat persediaan produk (stock);
3. Membeli produk atau jasa yang bukan diproduksi oleh Sukseslah, seperti membeli kaset, bahan literature, perangkat penunjang usaha berupa audio-visual, atau materi lainnya, atau ber partisipasi dalam berlangganan kaset mingguan atau bulanan;
4. Membeli tiket untuk menghindari seminar atau pertemuan lainnya;
MEMBER Sukseslah harus mematuhi semua Peraturan, persyaratan system, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini di ubah oleh Sukseslah maka perubahannya akan dimuat pada website
PT. Sukseslah Indonesia
Kode Etik dan Peraturan MEMBER Sukseslah ini adalah ketentuan yang mengatur prinsip-prinsip tertentu, antara lain berisi hak, tugas tanggung jawab dan kewajiban para MEMBER Sukseslah yang wajib digunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugas usahanya.
Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara PT. Sukseslah Indoneisa sebagai perusahaan dengan MEMBER Sukseslah, serta menegaskan kembali hubungan antara MEMBER Sukseslah demi meningkatkan kerukunan hubungan. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan MEMBER Sukseslah ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia bagi MEMBER Sukseslah berdasarkan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah.
Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah, PT. Sukseslah Indonesia memiliki hak tunggal dan mutlak mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Peraturan-peraturan ini.
Beberapa point penting dalam kode etik ini:
1. Sukseslah Indonesia dalam naskah ini merujuk kepada PT Sukseslah Indonesia, selanjutnya disebut " Sukseslah ".
2. MEMBER Sukseslah adalah seorang yang diperkenalkan kepada produk Sukseslah dan menjadi seorang MEMBER Sukseslah. Member telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk membeli fasilitas sebagai member Sukseslah sesuai harga yang ditetapkan oleh Sukseslah. Jual beli ini bersifat jual beli putus dan tidak ada jaminan Refund dikarenakan member telah resmi memiliki semua fasilitas member yang diberikan oleh Sukseslah. KLAIM MONEY BACK GUARANTEE / GARANSI DISKON bisa diajukan jika member tidak mendapatkan fasilitas diskon dari merchants yang secara resmi telah di umumkan di web Sukseslah:
- Memiliki kartu member Sukseslah Card yang masih berlaku saat transaksi.
- Memiliki bukti transaksi.
- Menunjukkan nama kasir yang melayani transaksi.
- Klaim diajukan (baik secara lisan maupun tertulis) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal transaksi.
- Penggantian klaim diskon besarnya sama dengan besar diskon yang seharusnya diperoleh dari merchant dan dibayar dalam bentuk uang tunai oleh Sukseslah dimana sebagai penyalur atau perantara penggantian dari pihak CARD CONNECTION INTERNATIONAL.
3. Para MEMBER Sukseslah yang mau ikut memasarkan produk Sukseslah akan menerima komisi yang telah ditetapkan oleh program pemasaran produk Sukseslah, dan status mereka adalah usahawan mandiri, yang menjalankan bisnis ini secara bebas dan tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan, keagenan atau hubungan-hubungan serupa dengan Sukseslah.
4. Garis Sponsorisasi (Line of Sponsorship) adalah garis dengan urutan naik, meliputi Sponsor dari seorang MEMBER Indonesia (Up line), Sponsornya sponsor, dan seterusnya sampai berakhir pada Sukseslah.
5. Komisi Member adalah pembayaran uang setiap hari oleh Sukseslah kepada MEMBER Sukseslah yang besarnya ditentukan oleh nilai penjualan produk yang dilakukan oleh MEMBER SI bersangkutan sesuai dengan skala persentase bonus yang dijelaskan dalam Rencana Pemasaran dan Penjualan SI. Tidak ada bonus yang didapatkan tanpa adanya penjualan produk. Sistem bonus member bisa berubah-ubah menyesuaikan kondisi pasar dan persaingan bisnis dan merupakan hak dari Sukseslah untuk merubahnya dengan pemberitahuan sebelumnya.
6. Limit pentransferan bonus member adalah Rp. 50.000,- (untuk cash)), jumlah limit ini adalah jumlah yang masuk kepada rekening/no HP member setelah dipotong biaya transfer.
7. Biaya transfer bonus cash adalah Rp. 5.000,-
8. Bonus member yang belum mencapai limit transfer (Rp. 55.000 untuk bonus cash jika termasuk pemotongan biaya transfer,Akan tetapi bonus yg ada di akun anda bisa digunakan untuk pembelian produk2 di Sukseslah , Karna komisi tersebut sepenuhnya sudah menjadi hak member, dan akan segera dikirim kepada member jika member Sukseslah.minta untuk di tenasfer dengan syarat minimal(55.000,-)
9. Diberitahukan Kepada Semua Member, dari Awal Sukseslah Menetapkan Bonus perdetik Dengan Skema "POSTING HDETIK INI MAKA BONUS LANGSUNG AMSUK DI AKUN ANDA DAN DI HP ANDA, Dan bisa langsung digunakan pada hari itu juga.
BAGIAN I
OTORISASI MENJADI MEMBER Sukseslah
Peraturan I-1
(a) Untuk menjadi MEMBER Sukseslah, setiap Pemohon (calon MEMBER) harus di sponsori oleh seorang MEMBER Sukseslah lainnya yang telah resmi terdaftar, dan harus mengisi dengan lengkap dan benar Formulir Aplikasi MEMBER Sukseslah yang ada di www. Sukseslahcom.
(b) Kesempatan untuk menjadi MEMBER Sukseslah adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama, serta pandangan politik.
Peraturan I-2
(a) Untuk menjadi seorang MEMBER Sukseslah, setiap Pemohon hanya dipersyaratkan untuk membeli kartu aktivasi dari Sukseslah, kemudian melakukan aktifasi membership Sukseslah.
(b) Hanya satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon MEMBER Sukseslah, yaitu membeli paket kartu aktivasi yang sudah di tentukan oleh PT.Sukseslah Indonesi . Baik calon Pemohon maupun MEMBER yang sudah terdaftar tidak diwajibkan untuk:
1. Membeli produk dalam jumlah tertentu;
2. Memiliki tingkat persediaan produk (stock);
3. Membeli produk atau jasa yang bukan diproduksi oleh Sukseslah, seperti membeli kaset, bahan literature, perangkat penunjang usaha berupa audio-visual, atau materi lainnya, atau ber partisipasi dalam berlangganan kaset mingguan atau bulanan;
4. Membeli tiket untuk menghindari seminar atau pertemuan lainnya;
MEMBER Sukseslah harus mematuhi semua Peraturan, persyaratan system, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini di ubah oleh Sukseslah maka perubahannya akan dimuat pada website
www. Sukseslah.com atau
diberitahukan dalam bentuk komunikasi lainnya. Sebelum Peraturan yang
baru/perubahnya itu diberlakukan.
BAGIAN II
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG MEMBER Sukseslah
Peraturan II-1
Setiap MEMBER Sukseslah wajib membeli produk/jasa Sukseslah dan perangkat bantuan bisnis dalam Garis sponsorisasinya atau langsung dari Sukseslah gunanya untuk melindungi hak atas berbagai macam ketentuan (financial non financial) yang tersedia dari Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah oleh karena itu, IBO dilarang ketat membeli produk Sukseslah dari member yang bukan garis Sponsornya.
Pajak yang timbul akibat komisi yang diterima member dari hasil menjalankan bisnis Sukseslah merupakan tanggung jawab member sepenuhnya, dan PT. Sukseslah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian member membayar pajak.
Peraturan II-2
MEMBER Sukseslah harus menyerahkan Formulir tanda terima kepada MEMBER lain dalam jaringannya pada saat transaksi penjualan produk telah selesai.
Formulir ini harus mencantumkan:
(a) Produk-produk yang dijual
(b) Harga jual
(c) Nama, alamat, nomor telepon dari MEMBER yang menjual
Peraturan II-3
Pada waktu mempromosikan atau menawarkan produk Sukseslah, MEMBER Sukseslah harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, dan fasilitas yang didapat. MEMBER Sukseslah tidak di perbolehkan membuat pernyataan /klaim yang berlebihan mengenai keunggulan produk Sukseslah Supaya laku, MEMBER Sukseslah wajib mengganti kerugian kepada Sukseslah sehubungan dengan mewakili Sukseslah secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hal tersebut di atas.
Peraturan II-4
Pada saat mendemontrasikan atau menjual produk-produk Sukseslah, MEMBER Sukseslah harus memberikan petunjuk pemakaian dan hal-hal yang diperhatian atas penggunaan produk secara benar.
Peraturan II-5
MEMBER Sukseslah tidak berhak membuat suatu penawaran apapun/kompromi atau memberikan penjelasan atas nama Sukseslah berkenaan pada keluhan/klaim pelanggan karena penggunaan atau kesalahan pemakaian produk-produk Sukseslah.
Peraturan II-6
MEMBER Sukseslah wajib mengikuti dan mengindahkan semua hukum, ketentuan dan Peraturan setempat yang berlaku bagi bisnis Sukseslah. Serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra atau reputasi Sukseslah dan/atau mereka sendiri sebagai seorang MEMBER Sukseslah.
Peraturan II-7
a. Tak seorang MEMBER Sukseslah -pun diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan dengan Sukseslah, atau dengan perusahaan afiliasinya dan/atau MEMBER Sukseslah lain. MEMBER Sukseslah wajib mengganti kerugian kepada Sukseslah terhadap biaya, kerusakan atau tuntutan hukum yang diajukan kepada Sukseslah sehubungan dengan memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hubungan antara Sukseslah dan MEMBER-nya.
b. MEMBER Sukseslah tidak boleh menggunakan Kartu MEMBER Sukseslah untuk mengesankan bahwa terdapat hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan antara MEMBER Sukseslah itu dengan.
Peraturan II-8
MEMBER Sukseslah tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk competitor Sukseslah pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap Sukseslah sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang Sukseslah sepenuhnya.
Peraturan II-9
MEMBER Sukseslah Indonesia dilarang mengkemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah label produk, literature, bahan atau kemasan untuk produk atau literature Sukseslah apapun, termasuk paket bisnis Sukseslah. MEMBER Sukseslah tidak diperbolehkan mendemonstrasikan atau menjual produk dalam bentuk yang berbeda dengan kemasan aslinya.
Peraturan II-10
MEMBER Sukseslah dilarang menggunakan produk Sukseslah untuk jenis kegiatan pengumpulan dana. Pengumpulan dana termasuk penawaran untuk membeli produk/jasa Sukseslah yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu grup atau organisasi tertentu.
Peraturan II-11
Untuk member yang sudah memiliki jaringan diatas 1000 kiri 1000 kanan, jika menginginkan ID nya dijual harus terlebih dahulu meminta izin kepada perusahaan dan setelah dilakukan penjualan, leader yang bersangkutan dilarang menjalankan bisnis yang sejenis dengan Sukseslah (MLM / Network marketing) jika ini dilanggar,maka ID yang sudah dijual dapat diblokir permanen oleh perusahaan, Hal ini untuk menjaga pelayanan dan tanggung jawab terhadap member-member baru yang sudah direkrut oleh leader yang menjual ID nya tersebut.
BAGIAN III
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR
Peraturan III-1
Seorang MEMBER Sukseslah yang mensponsori MEMBER Sukseslah lain (disebut Sponsor) harus:
a. Mampu melatih dan memotivasi MEMBER Sukseslah yang disponsorinya secara Pribadi dengan bantuan minimum dari Upline member Langsungnya.
b. Memelihara hubungan independent antara dirinya dengan MEMBER Sukseslah yang disponsorinya (tidak menyatakan bahwa ada hubungan ketenagakerjaan/kepegawaian antara dirinya sendiri dan para MEMBER Sukseslah yang disponsorinya).
Peraturan III-2
Tanggung jawab seorang MEMBER Sukseslah langsung keatas: Termasuk dalam fungsi dan tanggung jawab dari MEMBER langsung keatas adalah tugas sebagai berikut:
1. Mempunyai persediaan yang cukup atas produk, literatur dan alat Bantu usaha, atau memastikan bahwa MEMBER Sukseslah dalam Grup Pribadinya mempunyai metode alternative untuk mendapatkan kebutuhan bisnisnya.
2. Melakukan pertemuan berkala untuk melatih dan memotivasi dowline dan secara rutin mengirim surat dan menelepon mereka.
3. Memastikan bahwa para Downline-nya menjalankan usahanya sesuai dengan kode etik dan Peraturan MEMBER Sukseslah.
4. Melindungi hak-hak setiap downline-nya.
5. Menerima dan memastikan bahwa Formulir Aplikasi Kememberan dari semua downline-nya diisi dengan lengkap, benar dan secara cermat.
BAGIAN IV
PERLINDUNGAN TERHADAP GARIS SPONSORISASI
Sukseslah memiliki hak tunggal dan mutlak untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk mengganti sponsor tanpa perlu memberikan alasan atas persetujuan ataupun penolakannya.Penjualan Kememberan: seorang MEMBER Sukseslah Indonesia yang memiliki dan menjalankan bisnis Sukseslah dapat menjual bisnisnya dalam bentuk Kememberran kepada MEMBER Sukseslah lain.
a. Sebelum menjual bisnis Sukseslah, ketentuan penjualan (kecuali mengenai harga) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Sukseslah.
b. Penjual bisnis di atas belumlah selesai dan tidak boleh ada perubahan apapun dalam kepemilikan sampai perjanjian yang menguatkan transaksi Penjualan itu diterima dan disetujui oleh Sukseslah secara tertulis.
c. Jika MEMBER Sukseslah ingin bisnisnya dengan ketentuan dan syarat atau kondisi penawaran yang berbeda dari penawarannya yang pertama, maka bisnis itu harus di tawarkan sekali lagi untuk di jual berdasarkan ketentuan dan syarat yang sudah direvisi.
d. Komisi dari bisnis yang di jual itu akan di bayarkan kepada pemilik yang baru pada tanggal setelah Penjualan. Semua penghargaan yang pernah di capai sebelumnya oleh bisnis tersebut tidak akan di alihkan kepada pemilik yang baru. Kualifikasi untuk penghargaan atas bisnis itu selanjutnya di tentukan hanya berdasarkan aktifitas bisnis yang terjadi setelah tanggal Penjualan.
BAGIAN V
PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN SI
Peraturan V-1
Ketika mengundang Prospek, seorang MEMBER Sukseslah tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain daripada untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah.Khususnya, MEMBER Sukseslah tidak boleh menggunakan undangan tersebut untuk:
a. Memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan,
b. Menggambarkan bahwa undangan tersebut untuk acara sosial,
c. Menyamarkan undangan sebagai penelitian pasar,
d. Mempromosikan acara tersebut sebagai seminar perpajakan,
e. Mempromosikan acara tersebut sebagai suatu hubungan bisnis dengan Seseorang, perusahaan atau orgsanisasi lain selain daripada dengan Sukseslah.
Peraturan V-2
Pada waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah kepada prospek, seorang MEMBER Sukseslah:
a. Tidak menggambarkan bahwa pendapatan di bisnis Sukseslah hanya dapat di raih hanya jika MEMBER Sukseslah atau dengan membeli produk untuk pemakaian Pribadi dengan harga MEMBER Sukseslah.
b. Harus menyatakan bahwa MEMBER Sukseslah tidak berkewajiban mensponsori orang lain untuk menjadi MEMBER Sukseslah.
c. Tidak boleh mempromosikan bahwa dapat menikmati keuntungan pajak sebagai alasan terbaik untuk menjadi MEMBER Sukseslah.
d. Tidak boleh mengatakan bahwa bisnis ini menjadi sebuah peluang menjadi cepat kaya, dan keberhasilan dapat di raih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya/pengorbanan waktu.
e. Harus mengemukakan bahwa penghasilan atau bonus MEMBER Sukseslah hanya diperoleh dengan cara menjual produk-produk Sukseslah kepada pelanggan secara berkesinambungan dan dengan mempertahankan atau memelihara pencapaian kualifikasi tertentu.
f. MEMBER Sukseslah dapat menjelaskan pendapatan/keuntungan dari Kememberan pada waktu lalu, sekarang dan masa mendatang hanya dengan petunjuk berikut:
1. Menjelaskan dengan menggunakan ilustrasi atau contoh tentang jumlah pendapatan MEMBER Sukseslah secara spesifik, asalkan nilai yang disebutkan hanya bersifat hipotesa dan di keluarkan oleh Sukseslah.
2. Mengemukakan perolehan pendapatan/keuntungan sebagaimana dijelaskan dalam buku-buku literature resmi yang dikeluarkan Sukseslah, dengan syarat pada waktu yang sama mereka juga mengemukakan ilustrasi yang berdasarkan pengalaman Pribadi mereka sendiri.
3. MEMBER Sukseslah boleh menyebutkan beberapa contoh gaya hidup MEMBER Sukseslah sukses (misalnya: MEMBER perjalanan, mobil, rumah, sumbangan untuk amal), asalkan keuntungan tersebut memang timbul dari hasil Sukseslah membangun bisnis Sukseslah.
Peraturan V-3
MEMBER Sukseslah tidak diperbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritori ekslusif bagi seorang MEMBER Sukseslah untuk menjalankan bisnis Sukseslah.
Peraturan V-4
MEMBER Sukseslah tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi MEMBER Sukseslah ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli produk-produk, literature atau alat Bantu Penjualan, selain membeli sebuah kartu aktifasi Sukseslah. MEMBER Sukseslah juga tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran Dan Penjualan Sukseslah.
BAGIAN VI
PENGGUNAAN NAMA Sukseslah OLEH MEMBER Sukseslah
Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari mana dagang dan merk dagang SI. selain itu, untuk memastikan bahwa nama Sukseslah digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis Sukseslah. sebagai tambahan, Sukseslah telah menjalankan suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo yang benar dan konsisten di mana saja Sukseslah berada. Oleh karena itu, tidak diizinkan untuk merubah model logo yang sah.bila ada permintaan Sukseslah bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan spesifikasi warnanya.
Peraturan VI-1
Izin untuk penggunaan nama Sukseslah dalam bisnis MEMBER Sukseslah harus diajukan secara tertulis kepada Sukseslah Indonesia.dan izin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya oleh Sukseslah.
Peraturan VI-2
MEMBER Sukseslah tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dari Sukseslah barang-barang yang menyandang nama atau logo Sukseslah Indonesia atau dicetak/merk dagang Sukseslah.
Peraturan VI-3
MEMBER Sukseslah diperkenankan menggunakan bahan literature Sukseslah yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai MEMBER Sukseslah.
Peraturan VI-4
MEMBER Sukseslah diperbolehkan merekam pembicaraan atau presentasi yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh Sukseslah.
BAGIAN VII
PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE
Website resmi perusahaan adalah www. Sukseslah.com, segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. Sukseslah tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain www. Sukseslah.com.
Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web Sukseslah.
Peraturan VII-1
MEMBER Sukseslah dilarang memberikan kode Serial Number Kartu aktivasi dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member.
Peraturan VII-2
MEMBER Sukseslah diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis Sukseslah -nya, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis SIS beserta diskripsi produknya.
Peraturan VII-3
Setiap MEMBER Sukseslah menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada Sukseslah. Sukseslah berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak sesuai.
Peraturan VII-4
Setiap MEMBER Sukseslah tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan Sukseslah. Sebaliknya setiap MEMBER Sukseslah harus menyatakan dirinya sebagai Bagian dari sebuah usaha independent.
PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN
Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu Sukseslah akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh Sukseslah tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan:
a. Pelatihan Ulang MEMBER Sukseslah (Langsung) dan grup Pribadinya;
b. Memberlakukan masa penangguhan untuk MEMBER Sukseslah yang melanggar;
c. Mencabut hak sebagai sponsor dari MEMBER Sukseslah yang melanggar;
d. Menghapus Kememberan dari MEMBER Sukseslah yang melanggar.
e. Masa penangguhan berlaku selama 3 bulan ke depan, apabila member yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan / perbaikan dengan membuat surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.
Jika terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan Sukseslah, seorang MEMBER Sukseslah mengajukan pengaduan kepada Sukseslah.
Keputusan-keputusan yang di ambil oleh Sukseslah dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk peninjauan lebih lanjut oleh kantor Sukseslah.
BAGIAN A
I. PROSEDUR PENGADUAN
a. Jika MEMBER Sukseslah menemukan pelanggaaran atas Kode Etik, ia harus memberitahukan Sukseslah mengenai adanya pelanggaran itu.
b. Begitu menerima pengaduan Sukseslah segera memberitahukan kepada MEMBER Sukseslah yang bersangkutan.
c. Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap maka Sukseslah dapat meminta informasi tambahan dari kedua belah pihak.
d. Setelah Sukseslah menerima semua informasi mengenai fakta maka Sukseslah akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran. Peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari MEMBER Sukseslah itu bahwa hal itu benar.
e. Toleransi Kegagalan mematuhi:kode etik dan peraturan, Sukseslah akan mengizinkan distributor untuk melakukan tindakan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang di tentukan dalam Surat Keputusan.
f. Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama Sukseslah sedang melakukan masa investigasi kepada yang melakukan pelanggaran.
II. PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER OLEH Sukseslah
a. Sukseslah berhak, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada MEMBER untuk menghapus hak sebagai MEMBER Sukseslah kemudian mengatur susunan yang dibatalkan atau dicabut hak Sponsornya.
Pemutusan Kememberan berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode Etik MEMBER Sukseslah dan kesalahan yang serius dalam mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah.
Pembatalan sebagai sponsor dari grup Pribadinya artimya seorang MEMBER Sukseslah dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan di cabut haknya sebagai sponsor karena melanggar terhadap Kode Etik dan Peraturan MEMBER Sukseslah.
b. MEMBER Sukseslah yang di diskualifikasi sebagai sponsor akan dikirim melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh GIS melalui kurir/pos tercatat mengenai keputusan Sukseslah untuk pembatalan tersebut. Sebagai tambahan, pemberitahuan tersebut akan diatur sebagai berikut:
1. Surat diposkan ke alamat surat-menyurat dari IBO yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam system Informasi Data MEMBER Sukseslah.
2. Dalam surat disebutkan dalam bahasa yang jelas mengenai Peraturan yang dilanggar MEMBER Sukseslah, keputusan yang diambil Sukseslah serta tanggal berlaku efektif keputusan.
III. MASA PENANGGUHAN SUATU KEMEMBERAN
Sebagai usaha untuk mengurangi kesalahan MEMBER Sukseslah dalam presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah dalam suatu Garis Sponsorisasi. Sukseslah dapat saja menerapkan salah satu atau semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut:
a. Menunda pembayaran bonus penghargaan yang lebih tinggi.
b. Menangguhkan izin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori.
c. Menangguhkan undangan-undangan perjalanan yang di sponsori oleh Sukseslah.
d. Melaksanakan pertemuan untuk orientasi-ulang dan membebankan pengeluaran kepada garis Sponsorisasi yang bersangkutan.
e. Meminta MEMBER Sukseslah agar menyerahkan kepada Sukseslah rekaman presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran.
f. Masa penangguhan pembayaran adalah maksimal 3 bulan sejak dilakukan penangguhan, apabila tidak ada konfirmasi dari member yang bersangkutan mengenai penangguhan tersebut maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.
IV. PEMBATALAN KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR ATAU PENANGUHAN OLEH Sukseslah TANPA PENGADUAN RESMI
1. Sukseslah dapat melakukan pembatalan Kememberan, penghapusan hak sebagai sponsor atau penangguhan atas bisnis seorang MEMBER Sukseslah sekalipun tidak ada pengaduan resmi.
2. Jika pelanggaran dinilai berat maka tidak diberikan Kesempatan untuk memperbaiki prilakunya.
3. MEMBER GIS berhak meminta peninjauan kembali atas keputusan Sukseslah.
PERATURAN UNTUK PENGGUNAAN MATERI PENDUKUNG USAHA (BUSINESS SUPPORT MATERIALS)
Tujuan Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban dari GIS dan MEMBER nya yang berkaitan pengembangan. Alat Bantu dan materi pendukung usaha.
Sejumlah MEMBER Sukseslah menawarkan untuk dijual kepada MEMBER Sukseslah lain dalam grup Pribadinya mereka beragam alat Bantu pengembangan bisnis Penjualan dan pelatihan seperti : buku-buku ,majalah, dan materi cetakan lainnya.
Materi tersebut sama sekali tidak di wajibkan. MEMBER Sukseslah yang bermaksud membeli, menjual, atau menggunakan materi tersebut.
Peraturan dalam Bagian ini. IBO yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut harus menekankan bahwa sukarela. Dilarang dengan menggunakan dalih apapun merupakan syarat untuk menjadi MEMBER Sukseslah.
Sukseslah tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap materi pendukung usaha itu. MEMBER Sukseslah bertanggung jawab sepenuhnya atas terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi, produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha.
Ketentuan-ketentuan lainnya:
1. Materi pendukung usaha harus menghindari referensi menyinggung masalah politik, seks, agama atau masalah etnik, baik secara tertulis maupun tersirat.
2. Untuk meninjau kembali Materi Pendukung usaha Sukseslah dapat mewajibkan diserahkannya Materi yang digunakan. Dari hasil peninjauan tersebut, Sukseslah dapat menganjurkan memperbaiki materi atau memodifikasinya sesuai Rencana Sukseslah.
3. MEMBER Sukseslah yang memilih untuk menjual materi tidak boleh mengatakan bahwa Sukseslah yang mengharuskan materi tersebut.
4. Jaminan-Jaminan Kepuasan Sukseslah TIDAK BERLAKU untuk semua materi pendukung usaha.
5. Setiap MEMBER Sukseslah yang memilih membeli atau menjual kembali materi pendukung usaha harus memastikan bahwa jumlah dan biaya pengeluaran untuk materi tersebut adalah layak bila dibandingkan dengan volume Penjualan dan keuntungan dari bisnis kememberannya.
6. Materi pendukung Usaha yang di tawarkan dalam bentuk seminar, pertemuan yang dilaksanakan MEMBER Sukseslah dan semua atribut yang di pakai dalam seminar harus secara jelas menunjukan bahwa acara tersebut adalah acara bisnis Sukseslah.
Catatan: Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Sukseslah berhak secara sepihak membenarkan,menambah, dan atau mengkoreksi kode etik dan peraturan ini sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
Member menyatakan tunduk dan terikat serta mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Member dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Sukseslah Indonesia, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Sukseslah Indonesia, akan mendasari perjanjian antara PT. Sukseslah Indonesia dengan member, tanpa persetujuan lebih dahulu dari member.
Pemohon dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Sukseslah Indonesia, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik yang tertera di atas.
Member tidak akan melibatkan PT. Sukseslah Indonesia apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMASANGAN IKLAN Sukseslah
PT. Sukseslah Indonesia
1. Iklan Sukseslah adalah media trading online yang diberikan secara eksklusif hanya kepada member Sukseslah, gunakan fasilitas ini secara wajar, proporsional dan tidak berlebihan.
2. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan berita/informasi baik berupa teks dan/atau gambar yang mengandung unsur SARA, pornografi, menghasut dan menyebarkan permusuhan, menyinggung/mendiskreditkan pihak-pihak tertentu dan/atau hal-hal lainnya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
3. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk mengiklankan produk/marketing plan dari perusahaan MLM lain atau perusahaan atau bisnis yang berprinsip rekruting member yang sudah/berpotensi menjadi kompetitor PT. Sukseslah Indonesia. Jika member tetap mengiklankannya maka hak fasilitas pemasangan iklan langsung akan dicabut oleh Sukseslah tanpa pemberitahuan.
4. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan material yang mengandung unsur hacking, cracking dan/atau perangkat lunak bajakan.
5. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan / menjual material atau jasa yang dilarang khususnya oleh HUKUM di Indonesia maupun hukum dunia Internasional, PT. Sukseslah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang diakibatkan iklan member.
6. Pihak manajemen PT Sukseslah Indonesia berhak untuk secara sepihak menghapus iklan member yang dianggap melanggar sebagian dan/atau keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan ini.
7. Pihak manajemen PT. Sukseslah Indonesia berhak untuk membatasi atau bahkan mencabut secara permanen hak pemasangan iklan member jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran syarat-syarat dan ketentuan ini.
8. UNTUK PEMASANGAN IKLAN, MEMBER DIHARAPKAN MEMASANG IKLAN SESUAI KATEGORINYA, JIKA PEMASANGAN IKLAN TIDAK SESUAI KATEGORI MAKA PIHAK MANAJEMEN BERHAK MENGHAPUS IKLAN TERSEBUT.
BAGIAN II
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG MEMBER Sukseslah
Peraturan II-1
Setiap MEMBER Sukseslah wajib membeli produk/jasa Sukseslah dan perangkat bantuan bisnis dalam Garis sponsorisasinya atau langsung dari Sukseslah gunanya untuk melindungi hak atas berbagai macam ketentuan (financial non financial) yang tersedia dari Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah oleh karena itu, IBO dilarang ketat membeli produk Sukseslah dari member yang bukan garis Sponsornya.
Pajak yang timbul akibat komisi yang diterima member dari hasil menjalankan bisnis Sukseslah merupakan tanggung jawab member sepenuhnya, dan PT. Sukseslah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian member membayar pajak.
Peraturan II-2
MEMBER Sukseslah harus menyerahkan Formulir tanda terima kepada MEMBER lain dalam jaringannya pada saat transaksi penjualan produk telah selesai.
Formulir ini harus mencantumkan:
(a) Produk-produk yang dijual
(b) Harga jual
(c) Nama, alamat, nomor telepon dari MEMBER yang menjual
Peraturan II-3
Pada waktu mempromosikan atau menawarkan produk Sukseslah, MEMBER Sukseslah harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, dan fasilitas yang didapat. MEMBER Sukseslah tidak di perbolehkan membuat pernyataan /klaim yang berlebihan mengenai keunggulan produk Sukseslah Supaya laku, MEMBER Sukseslah wajib mengganti kerugian kepada Sukseslah sehubungan dengan mewakili Sukseslah secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hal tersebut di atas.
Peraturan II-4
Pada saat mendemontrasikan atau menjual produk-produk Sukseslah, MEMBER Sukseslah harus memberikan petunjuk pemakaian dan hal-hal yang diperhatian atas penggunaan produk secara benar.
Peraturan II-5
MEMBER Sukseslah tidak berhak membuat suatu penawaran apapun/kompromi atau memberikan penjelasan atas nama Sukseslah berkenaan pada keluhan/klaim pelanggan karena penggunaan atau kesalahan pemakaian produk-produk Sukseslah.
Peraturan II-6
MEMBER Sukseslah wajib mengikuti dan mengindahkan semua hukum, ketentuan dan Peraturan setempat yang berlaku bagi bisnis Sukseslah. Serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra atau reputasi Sukseslah dan/atau mereka sendiri sebagai seorang MEMBER Sukseslah.
Peraturan II-7
a. Tak seorang MEMBER Sukseslah -pun diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan dengan Sukseslah, atau dengan perusahaan afiliasinya dan/atau MEMBER Sukseslah lain. MEMBER Sukseslah wajib mengganti kerugian kepada Sukseslah terhadap biaya, kerusakan atau tuntutan hukum yang diajukan kepada Sukseslah sehubungan dengan memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hubungan antara Sukseslah dan MEMBER-nya.
b. MEMBER Sukseslah tidak boleh menggunakan Kartu MEMBER Sukseslah untuk mengesankan bahwa terdapat hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan antara MEMBER Sukseslah itu dengan.
Peraturan II-8
MEMBER Sukseslah tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk competitor Sukseslah pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap Sukseslah sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang Sukseslah sepenuhnya.
Peraturan II-9
MEMBER Sukseslah Indonesia dilarang mengkemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah label produk, literature, bahan atau kemasan untuk produk atau literature Sukseslah apapun, termasuk paket bisnis Sukseslah. MEMBER Sukseslah tidak diperbolehkan mendemonstrasikan atau menjual produk dalam bentuk yang berbeda dengan kemasan aslinya.
Peraturan II-10
MEMBER Sukseslah dilarang menggunakan produk Sukseslah untuk jenis kegiatan pengumpulan dana. Pengumpulan dana termasuk penawaran untuk membeli produk/jasa Sukseslah yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu grup atau organisasi tertentu.
Peraturan II-11
Untuk member yang sudah memiliki jaringan diatas 1000 kiri 1000 kanan, jika menginginkan ID nya dijual harus terlebih dahulu meminta izin kepada perusahaan dan setelah dilakukan penjualan, leader yang bersangkutan dilarang menjalankan bisnis yang sejenis dengan Sukseslah (MLM / Network marketing) jika ini dilanggar,maka ID yang sudah dijual dapat diblokir permanen oleh perusahaan, Hal ini untuk menjaga pelayanan dan tanggung jawab terhadap member-member baru yang sudah direkrut oleh leader yang menjual ID nya tersebut.
BAGIAN III
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR
Peraturan III-1
Seorang MEMBER Sukseslah yang mensponsori MEMBER Sukseslah lain (disebut Sponsor) harus:
a. Mampu melatih dan memotivasi MEMBER Sukseslah yang disponsorinya secara Pribadi dengan bantuan minimum dari Upline member Langsungnya.
b. Memelihara hubungan independent antara dirinya dengan MEMBER Sukseslah yang disponsorinya (tidak menyatakan bahwa ada hubungan ketenagakerjaan/kepegawaian antara dirinya sendiri dan para MEMBER Sukseslah yang disponsorinya).
Peraturan III-2
Tanggung jawab seorang MEMBER Sukseslah langsung keatas: Termasuk dalam fungsi dan tanggung jawab dari MEMBER langsung keatas adalah tugas sebagai berikut:
1. Mempunyai persediaan yang cukup atas produk, literatur dan alat Bantu usaha, atau memastikan bahwa MEMBER Sukseslah dalam Grup Pribadinya mempunyai metode alternative untuk mendapatkan kebutuhan bisnisnya.
2. Melakukan pertemuan berkala untuk melatih dan memotivasi dowline dan secara rutin mengirim surat dan menelepon mereka.
3. Memastikan bahwa para Downline-nya menjalankan usahanya sesuai dengan kode etik dan Peraturan MEMBER Sukseslah.
4. Melindungi hak-hak setiap downline-nya.
5. Menerima dan memastikan bahwa Formulir Aplikasi Kememberan dari semua downline-nya diisi dengan lengkap, benar dan secara cermat.
BAGIAN IV
PERLINDUNGAN TERHADAP GARIS SPONSORISASI
Sukseslah memiliki hak tunggal dan mutlak untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk mengganti sponsor tanpa perlu memberikan alasan atas persetujuan ataupun penolakannya.Penjualan Kememberan: seorang MEMBER Sukseslah Indonesia yang memiliki dan menjalankan bisnis Sukseslah dapat menjual bisnisnya dalam bentuk Kememberran kepada MEMBER Sukseslah lain.
a. Sebelum menjual bisnis Sukseslah, ketentuan penjualan (kecuali mengenai harga) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Sukseslah.
b. Penjual bisnis di atas belumlah selesai dan tidak boleh ada perubahan apapun dalam kepemilikan sampai perjanjian yang menguatkan transaksi Penjualan itu diterima dan disetujui oleh Sukseslah secara tertulis.
c. Jika MEMBER Sukseslah ingin bisnisnya dengan ketentuan dan syarat atau kondisi penawaran yang berbeda dari penawarannya yang pertama, maka bisnis itu harus di tawarkan sekali lagi untuk di jual berdasarkan ketentuan dan syarat yang sudah direvisi.
d. Komisi dari bisnis yang di jual itu akan di bayarkan kepada pemilik yang baru pada tanggal setelah Penjualan. Semua penghargaan yang pernah di capai sebelumnya oleh bisnis tersebut tidak akan di alihkan kepada pemilik yang baru. Kualifikasi untuk penghargaan atas bisnis itu selanjutnya di tentukan hanya berdasarkan aktifitas bisnis yang terjadi setelah tanggal Penjualan.
BAGIAN V
PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN SI
Peraturan V-1
Ketika mengundang Prospek, seorang MEMBER Sukseslah tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain daripada untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah.Khususnya, MEMBER Sukseslah tidak boleh menggunakan undangan tersebut untuk:
a. Memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan,
b. Menggambarkan bahwa undangan tersebut untuk acara sosial,
c. Menyamarkan undangan sebagai penelitian pasar,
d. Mempromosikan acara tersebut sebagai seminar perpajakan,
e. Mempromosikan acara tersebut sebagai suatu hubungan bisnis dengan Seseorang, perusahaan atau orgsanisasi lain selain daripada dengan Sukseslah.
Peraturan V-2
Pada waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah kepada prospek, seorang MEMBER Sukseslah:
a. Tidak menggambarkan bahwa pendapatan di bisnis Sukseslah hanya dapat di raih hanya jika MEMBER Sukseslah atau dengan membeli produk untuk pemakaian Pribadi dengan harga MEMBER Sukseslah.
b. Harus menyatakan bahwa MEMBER Sukseslah tidak berkewajiban mensponsori orang lain untuk menjadi MEMBER Sukseslah.
c. Tidak boleh mempromosikan bahwa dapat menikmati keuntungan pajak sebagai alasan terbaik untuk menjadi MEMBER Sukseslah.
d. Tidak boleh mengatakan bahwa bisnis ini menjadi sebuah peluang menjadi cepat kaya, dan keberhasilan dapat di raih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya/pengorbanan waktu.
e. Harus mengemukakan bahwa penghasilan atau bonus MEMBER Sukseslah hanya diperoleh dengan cara menjual produk-produk Sukseslah kepada pelanggan secara berkesinambungan dan dengan mempertahankan atau memelihara pencapaian kualifikasi tertentu.
f. MEMBER Sukseslah dapat menjelaskan pendapatan/keuntungan dari Kememberan pada waktu lalu, sekarang dan masa mendatang hanya dengan petunjuk berikut:
1. Menjelaskan dengan menggunakan ilustrasi atau contoh tentang jumlah pendapatan MEMBER Sukseslah secara spesifik, asalkan nilai yang disebutkan hanya bersifat hipotesa dan di keluarkan oleh Sukseslah.
2. Mengemukakan perolehan pendapatan/keuntungan sebagaimana dijelaskan dalam buku-buku literature resmi yang dikeluarkan Sukseslah, dengan syarat pada waktu yang sama mereka juga mengemukakan ilustrasi yang berdasarkan pengalaman Pribadi mereka sendiri.
3. MEMBER Sukseslah boleh menyebutkan beberapa contoh gaya hidup MEMBER Sukseslah sukses (misalnya: MEMBER perjalanan, mobil, rumah, sumbangan untuk amal), asalkan keuntungan tersebut memang timbul dari hasil Sukseslah membangun bisnis Sukseslah.
Peraturan V-3
MEMBER Sukseslah tidak diperbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritori ekslusif bagi seorang MEMBER Sukseslah untuk menjalankan bisnis Sukseslah.
Peraturan V-4
MEMBER Sukseslah tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi MEMBER Sukseslah ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli produk-produk, literature atau alat Bantu Penjualan, selain membeli sebuah kartu aktifasi Sukseslah. MEMBER Sukseslah juga tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran Dan Penjualan Sukseslah.
BAGIAN VI
PENGGUNAAN NAMA Sukseslah OLEH MEMBER Sukseslah
Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari mana dagang dan merk dagang SI. selain itu, untuk memastikan bahwa nama Sukseslah digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis Sukseslah. sebagai tambahan, Sukseslah telah menjalankan suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo yang benar dan konsisten di mana saja Sukseslah berada. Oleh karena itu, tidak diizinkan untuk merubah model logo yang sah.bila ada permintaan Sukseslah bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan spesifikasi warnanya.
Peraturan VI-1
Izin untuk penggunaan nama Sukseslah dalam bisnis MEMBER Sukseslah harus diajukan secara tertulis kepada Sukseslah Indonesia.dan izin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya oleh Sukseslah.
Peraturan VI-2
MEMBER Sukseslah tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dari Sukseslah barang-barang yang menyandang nama atau logo Sukseslah Indonesia atau dicetak/merk dagang Sukseslah.
Peraturan VI-3
MEMBER Sukseslah diperkenankan menggunakan bahan literature Sukseslah yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai MEMBER Sukseslah.
Peraturan VI-4
MEMBER Sukseslah diperbolehkan merekam pembicaraan atau presentasi yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh Sukseslah.
BAGIAN VII
PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE
Website resmi perusahaan adalah www. Sukseslah.com, segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. Sukseslah tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain www. Sukseslah.com.
Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web Sukseslah.
Peraturan VII-1
MEMBER Sukseslah dilarang memberikan kode Serial Number Kartu aktivasi dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member.
Peraturan VII-2
MEMBER Sukseslah diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis Sukseslah -nya, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis SIS beserta diskripsi produknya.
Peraturan VII-3
Setiap MEMBER Sukseslah menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada Sukseslah. Sukseslah berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak sesuai.
Peraturan VII-4
Setiap MEMBER Sukseslah tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan Sukseslah. Sebaliknya setiap MEMBER Sukseslah harus menyatakan dirinya sebagai Bagian dari sebuah usaha independent.
PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN
Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu Sukseslah akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh Sukseslah tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan:
a. Pelatihan Ulang MEMBER Sukseslah (Langsung) dan grup Pribadinya;
b. Memberlakukan masa penangguhan untuk MEMBER Sukseslah yang melanggar;
c. Mencabut hak sebagai sponsor dari MEMBER Sukseslah yang melanggar;
d. Menghapus Kememberan dari MEMBER Sukseslah yang melanggar.
e. Masa penangguhan berlaku selama 3 bulan ke depan, apabila member yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan / perbaikan dengan membuat surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.
Jika terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan Sukseslah, seorang MEMBER Sukseslah mengajukan pengaduan kepada Sukseslah.
Keputusan-keputusan yang di ambil oleh Sukseslah dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk peninjauan lebih lanjut oleh kantor Sukseslah.
BAGIAN A
I. PROSEDUR PENGADUAN
a. Jika MEMBER Sukseslah menemukan pelanggaaran atas Kode Etik, ia harus memberitahukan Sukseslah mengenai adanya pelanggaran itu.
b. Begitu menerima pengaduan Sukseslah segera memberitahukan kepada MEMBER Sukseslah yang bersangkutan.
c. Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap maka Sukseslah dapat meminta informasi tambahan dari kedua belah pihak.
d. Setelah Sukseslah menerima semua informasi mengenai fakta maka Sukseslah akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran. Peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari MEMBER Sukseslah itu bahwa hal itu benar.
e. Toleransi Kegagalan mematuhi:kode etik dan peraturan, Sukseslah akan mengizinkan distributor untuk melakukan tindakan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang di tentukan dalam Surat Keputusan.
f. Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama Sukseslah sedang melakukan masa investigasi kepada yang melakukan pelanggaran.
II. PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER OLEH Sukseslah
a. Sukseslah berhak, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada MEMBER untuk menghapus hak sebagai MEMBER Sukseslah kemudian mengatur susunan yang dibatalkan atau dicabut hak Sponsornya.
Pemutusan Kememberan berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode Etik MEMBER Sukseslah dan kesalahan yang serius dalam mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah.
Pembatalan sebagai sponsor dari grup Pribadinya artimya seorang MEMBER Sukseslah dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan di cabut haknya sebagai sponsor karena melanggar terhadap Kode Etik dan Peraturan MEMBER Sukseslah.
b. MEMBER Sukseslah yang di diskualifikasi sebagai sponsor akan dikirim melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh GIS melalui kurir/pos tercatat mengenai keputusan Sukseslah untuk pembatalan tersebut. Sebagai tambahan, pemberitahuan tersebut akan diatur sebagai berikut:
1. Surat diposkan ke alamat surat-menyurat dari IBO yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam system Informasi Data MEMBER Sukseslah.
2. Dalam surat disebutkan dalam bahasa yang jelas mengenai Peraturan yang dilanggar MEMBER Sukseslah, keputusan yang diambil Sukseslah serta tanggal berlaku efektif keputusan.
III. MASA PENANGGUHAN SUATU KEMEMBERAN
Sebagai usaha untuk mengurangi kesalahan MEMBER Sukseslah dalam presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Penjualan Sukseslah dalam suatu Garis Sponsorisasi. Sukseslah dapat saja menerapkan salah satu atau semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut:
a. Menunda pembayaran bonus penghargaan yang lebih tinggi.
b. Menangguhkan izin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori.
c. Menangguhkan undangan-undangan perjalanan yang di sponsori oleh Sukseslah.
d. Melaksanakan pertemuan untuk orientasi-ulang dan membebankan pengeluaran kepada garis Sponsorisasi yang bersangkutan.
e. Meminta MEMBER Sukseslah agar menyerahkan kepada Sukseslah rekaman presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran.
f. Masa penangguhan pembayaran adalah maksimal 3 bulan sejak dilakukan penangguhan, apabila tidak ada konfirmasi dari member yang bersangkutan mengenai penangguhan tersebut maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.
IV. PEMBATALAN KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR ATAU PENANGUHAN OLEH Sukseslah TANPA PENGADUAN RESMI
1. Sukseslah dapat melakukan pembatalan Kememberan, penghapusan hak sebagai sponsor atau penangguhan atas bisnis seorang MEMBER Sukseslah sekalipun tidak ada pengaduan resmi.
2. Jika pelanggaran dinilai berat maka tidak diberikan Kesempatan untuk memperbaiki prilakunya.
3. MEMBER GIS berhak meminta peninjauan kembali atas keputusan Sukseslah.
PERATURAN UNTUK PENGGUNAAN MATERI PENDUKUNG USAHA (BUSINESS SUPPORT MATERIALS)
Tujuan Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban dari GIS dan MEMBER nya yang berkaitan pengembangan. Alat Bantu dan materi pendukung usaha.
Sejumlah MEMBER Sukseslah menawarkan untuk dijual kepada MEMBER Sukseslah lain dalam grup Pribadinya mereka beragam alat Bantu pengembangan bisnis Penjualan dan pelatihan seperti : buku-buku ,majalah, dan materi cetakan lainnya.
Materi tersebut sama sekali tidak di wajibkan. MEMBER Sukseslah yang bermaksud membeli, menjual, atau menggunakan materi tersebut.
Peraturan dalam Bagian ini. IBO yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut harus menekankan bahwa sukarela. Dilarang dengan menggunakan dalih apapun merupakan syarat untuk menjadi MEMBER Sukseslah.
Sukseslah tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap materi pendukung usaha itu. MEMBER Sukseslah bertanggung jawab sepenuhnya atas terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi, produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha.
Ketentuan-ketentuan lainnya:
1. Materi pendukung usaha harus menghindari referensi menyinggung masalah politik, seks, agama atau masalah etnik, baik secara tertulis maupun tersirat.
2. Untuk meninjau kembali Materi Pendukung usaha Sukseslah dapat mewajibkan diserahkannya Materi yang digunakan. Dari hasil peninjauan tersebut, Sukseslah dapat menganjurkan memperbaiki materi atau memodifikasinya sesuai Rencana Sukseslah.
3. MEMBER Sukseslah yang memilih untuk menjual materi tidak boleh mengatakan bahwa Sukseslah yang mengharuskan materi tersebut.
4. Jaminan-Jaminan Kepuasan Sukseslah TIDAK BERLAKU untuk semua materi pendukung usaha.
5. Setiap MEMBER Sukseslah yang memilih membeli atau menjual kembali materi pendukung usaha harus memastikan bahwa jumlah dan biaya pengeluaran untuk materi tersebut adalah layak bila dibandingkan dengan volume Penjualan dan keuntungan dari bisnis kememberannya.
6. Materi pendukung Usaha yang di tawarkan dalam bentuk seminar, pertemuan yang dilaksanakan MEMBER Sukseslah dan semua atribut yang di pakai dalam seminar harus secara jelas menunjukan bahwa acara tersebut adalah acara bisnis Sukseslah.
Catatan: Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Sukseslah berhak secara sepihak membenarkan,menambah, dan atau mengkoreksi kode etik dan peraturan ini sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
Member menyatakan tunduk dan terikat serta mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Member dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Sukseslah Indonesia, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Sukseslah Indonesia, akan mendasari perjanjian antara PT. Sukseslah Indonesia dengan member, tanpa persetujuan lebih dahulu dari member.
Pemohon dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh PT. Sukseslah Indonesia, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik yang tertera di atas.
Member tidak akan melibatkan PT. Sukseslah Indonesia apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
SYARAT DAN KETENTUAN PEMASANGAN IKLAN Sukseslah
PT. Sukseslah Indonesia
1. Iklan Sukseslah adalah media trading online yang diberikan secara eksklusif hanya kepada member Sukseslah, gunakan fasilitas ini secara wajar, proporsional dan tidak berlebihan.
2. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan berita/informasi baik berupa teks dan/atau gambar yang mengandung unsur SARA, pornografi, menghasut dan menyebarkan permusuhan, menyinggung/mendiskreditkan pihak-pihak tertentu dan/atau hal-hal lainnya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
3. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk mengiklankan produk/marketing plan dari perusahaan MLM lain atau perusahaan atau bisnis yang berprinsip rekruting member yang sudah/berpotensi menjadi kompetitor PT. Sukseslah Indonesia. Jika member tetap mengiklankannya maka hak fasilitas pemasangan iklan langsung akan dicabut oleh Sukseslah tanpa pemberitahuan.
4. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan material yang mengandung unsur hacking, cracking dan/atau perangkat lunak bajakan.
5. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan / menjual material atau jasa yang dilarang khususnya oleh HUKUM di Indonesia maupun hukum dunia Internasional, PT. Sukseslah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang diakibatkan iklan member.
6. Pihak manajemen PT Sukseslah Indonesia berhak untuk secara sepihak menghapus iklan member yang dianggap melanggar sebagian dan/atau keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan ini.
7. Pihak manajemen PT. Sukseslah Indonesia berhak untuk membatasi atau bahkan mencabut secara permanen hak pemasangan iklan member jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran syarat-syarat dan ketentuan ini.
8. UNTUK PEMASANGAN IKLAN, MEMBER DIHARAPKAN MEMASANG IKLAN SESUAI KATEGORINYA, JIKA PEMASANGAN IKLAN TIDAK SESUAI KATEGORI MAKA PIHAK MANAJEMEN BERHAK MENGHAPUS IKLAN TERSEBUT.
Kode etik Pemasang Iklan
Syarat dan Ketentuan Pemasangan Iklan Sukseslah
PT. Sukseslah Indonesia
PT. Sukseslah Indonesia
1. Iklan Sukseslah adalah media trading
online yang diberikan secara eksklusif hanya kepada member Sukseslah, gunakan fasilitas ini
secara wajar, proporsional dan tidak berlebihan.
2. Member dilarang keras
menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan berita/informasi baik berupa teks
dan/atau gambar yang mengandung unsur SARA, pornografi,
menyinggung/mendiskreditkan pihak-pihak tertentu dan/atau melanggar hukum yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia.
3. Member dilarang keras
menggunakan fasilitas ini untuk mengiklankan produk/marketing plan dari
perusahaan MLM lain atau perusahaan atau bisnis yang berprinsip rekruting
member yang sudah/berpotensi menjadi kompetitor PT. Sukseslah Indonesia. Jika member tetap
berani mengiklankannya maka hak fasilitas pemasangan iklan langsung akan
dicabut oleh Sukseslah.
4. Member dilarang keras
menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan material yang mengandung unsur
hacking, cracking dan/atau perangkat lunak bajakan.
5. Member dilarang keras
menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan / menjual material atau jasa yang
dilarang oleh HUKUM di Indonesia, PT. Sukseslah Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang diakibatkan iklan
member.
6. Pihak manajemen PT. Sukseslah Indonesia berhak untuk secara sepihak menghapus iklan member yang dianggap melanggar
sebagian dan/atau keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan ini.
7. Pihak manajemen PT. Sukseslah Indonesia berhak untuk membatasi atau bahkan mencabut secara permanen hak pemasangan
iklan member jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran syarat-syarat dan
ketentuan ini.
8. UNTUK PEMASANGAN IKLAN,
MEMBER DIHARAPKAN MEMASANG IKLAN SESUAI KATEGORINYA, JIKA PEMASANGAN IKLAN
TIDAK SESUAI KATEGORI MAKA PIHAK MANAJEMEN BERHAK MENGHAPUS IKLAN TERSEBUT,
TERIMA KASIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar